PEMERINTAH DESA KEDUNGSUMBER MENYAMPAIKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDESA TAHUN 2017

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Setiap Kepala Desa wajib menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

maka pada hari ini Senin Tanggal 15 Januari 2018 di pendopo balaidesa, Pemerintah desa kedungsumber kecamatan temayang kabupaten bojonegoro melaksanakan laporan realisasi pelaksanaan apbdesa tahun 2017 kepada masyarakat, dalam rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, mulai dari Ketua RT, RW, BPD, Wali amanah, Tomas, Toga, Tokoh pemuda, Tokoh Perempuan dan lain – lain, dalam kesempatan trsebut berkenan hadir pula dari perwakilan Muspika kecamatan temayang. rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kedungsumber Ir. KARDI, sedangkan untuk penyampaian Laporan disampaikan oleh masing – masing Ketua Bidang yang membidangi penyelenggaraan APBDesa Kedungsumber.

Untuk rincian Laporan tersebut bisa di buka disini >>

1. SAMPUL

2. SK PERDES LAP APBDESA TH 2017

3. LAMPIRAN 1

4. LAMPIRAN 2

5. LAMPIRAN 3

 

 

Updated: 16/03/2018 — 07:55