ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA APBDesa TAHUN ANGGARAN 2018

 DESA KEDUNGSUMBER KECAMATAN TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO

Setelah mendapatkan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan BPD, Rancangan Peraturan Desa Kedungsumber Nomor 07 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018, ditetapkan oleh Kepala Desa Kedungsumber pada tanggal 29 Desember 2017, dengan rincian sebagai berikut :

1. Pendapatan Desa  
a. Pendapatan Asli Desa Rp. 151.250.000,-
b. Pendapatan Transfer Rp. 1.542.277.700,-
c. Pendapatan Lain-lain yang sah Rp. 0,-
Jumlah Pendapatan Rp. 1.693.577.700,-
2. Belanja Desa  
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 586.074.900,-
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 586.930.000,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 216.365.000,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 218.920.200,-
e. Belanja Tak Terduga Rp. 35.454.000,-
Jumlah Belanja Rp. 1.643.744.100,-
    Surplus / ( Defisit ) Rp. 49.783.600,-
3. Pembiayaan Desa  
a. Penerimaan Pembiayaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya Rp. 50.216.400,-
b. Pengeluaran Pembiayaan
Penyertaan Modal Desa Rp. 100.000.000,-
Jumlah Pembiayaan Rp. (49.783.600,-)
  Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp. 0,-
 Link Download >>Peraturan Desa Kedungsumber Nomor 07 Tahun 2017 tentang APBDesa Tahun 2018
Updated: 01/02/2018 — 23:33