Documen Tahapan Pembentukan PPS
Buat warga Desa Kedungsumber dan sekitarnya telah di buka pendaftaran PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pemilu tahun 2024 Melalui pengumuman KPU Kab. Bojonegoro Nomor:760/PP.04.1-Pu/3522/2022. Bagi yang berminat bisa di lihat persyaratannya melalui link
https://www.instagram.com/p/CmdGr2Apv0q/?igshid=MDJmNzVkMjY=
Sebagai bentuk perwujudan negara demokrasi, Indonesia menyelenggarakan Pemilu yang diadakan lima tahun sekali. Terdapat lembaga, kelompok, maupun panitia yang telah diatur dalam Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pemilu.
Salah satu panitia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu yaitu PPS. Maka, tugas PPS yang utama yaitu menyelenggarakan Pemilu tanpa adanya hambatan.
Panitia Pemungutan suara (PPS) adalah panitia yang menyelenggarakan Pemilu dalam tingkatan kelurahan atau desa dan dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota. Selain bertugas untuk menyelenggarakan Pemilu dengan lancar, PPS memiliki tugas lainnya. Namun, sebelum membahas tugas PPS alangkah baiknya memahami dahulu apa saja kewajiban PPS.
Setiap bagian yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu tentunya memiliki kewajiban, termasuk PPS. Kewajiban utamanya yaitu membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan update data pemilih. Data pemilih tentunya terdiri dari DPS dan DPT dan menyerahkannya kepada PPK.
Kewajiban PPS selanjutnya yaitu menjaga dan melindungi kotak suara yang telah tersegel setelah dilakukan penghitungan suara. Kemudian, kotak suara tersebut diteruskan kepada PPK setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Laporan pertanggungjawaban anggaran wajib dibuat oleh PPS yang kemudian diserahkan kepada KIP. Sedangkan apabila ada laporan maupun temuan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, wajib ditindaklanjuti oleh PPS. Biasanya laporan maupun temuan tersebut akan disampaikan oleh Panwaslu kelurahan maupun desa setempat.
Meskipun PPS wajib membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, namun PPS tidak berkewajiban untuk membantu dalam penghitungan suara. Itulah kewajiban PPS yang harus dilaksanakan dalam menyelenggarakan Pemilu. Selain itu, PPS juga wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KIP, dan PPK sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
- Tugas Umum PPS
Secara umum, tugas PPS adalah untuk mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yaitu daftar nama yang memiliki hak untuk mengikuti Pemilu. Jika daftar nama tersebut terdapat kesalahan maupun terdapat laporan adanya kekeliruan, maka PPS lah yang berwenang membenahinya.
Jika sudah diperbaiki, PPS mengumumkan kembali hasil DPS yang kemudian dinamakan DPT. Setelah dikeluarkannya DPT, tugas PPS berikutnya yaitu menyusun Daftar Pemilih Tambahan. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada KPU/KIP, baik di tingkat Kabupaten maupun Kota melalui PPK.
Dalam pemilu terdapat pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Jika ingin mencalonkan, diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan perseorangan lebih dari 2.000 dukungan. Dukungan perseorangan yang telah dikumpulkan selanjutnya akan diverifikasi dan direkapitulasi oleh PPS.
PPS juga bertugas untuk melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panarlih. Selain itu, PPS juga wajib melaporkan petugas ketertiban yang akan berjaga di tiap TPS di wilayah kerjanya pada KPU/KIP melalui PPK.
Pengarahan teknis terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih juga merupakan tugas PPS. Tidak sampai disitu, untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat mengenai Pemilu juga merupakan salah satu tugas dari PPS. Setelah semua dilakukan, tugas selanjutnya yaitu melaksanakan Pemilu sesuai dengan wilayahnya yang telah ditentukan oleh KPU dan PPK.
Hasil perhitungan suara Pemilu semua TPS sesuai dengan wilayah kerja kemudian dikumpulkan oleh PPS. Kemudian, hasil perhitungan tersebut dilaporkan pada PPK, kemudian PPS membantu PPK dalam melakukan proses perekapan perhitungan suara.
Di akhir, tugas PPS yaitu melakukan ulasan dalam bentuk laporan setiap tahap dilakukannya Pemilu di seluruh wilayah kerjanya. PPS juga dapat melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tugas Ketua PPS
Meskipun PPS telah memiliki tugas umum, namun tugas-tugas tersebut dirinci kembali sesuai dengan jabatannya. Bagi ketua PPS, tugas utamanya tentu saja memimpin kegiatan Pemilu yang dijalankan oleh PPS. Setiap adanya rapat PPS, maka yang berwenang mengundang anggota yaitu ketua PPS.
Ketua PPS juga bertugas untuk memantau segala kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal tersebut juga termasuk dalam melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang membantu kelancaran penyelenggara Pemilu, termasuk dengan KPPS.
Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, tugas PPS yaitu mengumumkan DPS dan DPT yang hasil resminya harus ditandatangani oleh ketua PPS. Tugas ketua PPS juga memberikan salinan DPT kepada yang mewakili peserta Pemilu sesuai dengan wilayahnya.
- Tugas Anggota PPS
Seperti anggota pada umumnya, tugas anggota PPS tentu saja membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya. Tugas tersebut mulai dari persiapan, penyelenggaraan, pelaporan, sampai dengan evaluasi penyelenggaraan Pemilu. Dengan begitu, tiap anggota PPS yang menjalankan tugas wajib bertanggung jawap pada ketua PPS.
Hendaknya anggota PPS mengetahui tiap aturan Pemilu sebab segala kegiatannya harus berdasar pada peraturan perundang-undangan. Hal ini tentunya dikhususkan bagi peraturan perundang-undangan yang menyoal tentang Pemilu.
Setiap anggota PPS juga bertugas untuk bersikap aktif dalam memberikan pendapat dan saran pada ketua PPS. Pendapat dan saran tersebut dapat dijadikan bahan perimbangan oleh ketua PPS agar membantu penyelenggaraan Pemilu.
- Tugas Sekretaris PPS
Dalam struktur kepanitiaan PPS, tentunya terdapat jabatan sebagai sekretaris. Jabatan ini juga dianggap vital karena penyelenggaraan Pemilu membutuhkan kemampuan administratif yang mumpuni. Maka, tugas sekretaris PPS tentu saja membantu pelaksanaan ketua PPS agar Pemilu berjalan lancar.(Suyono/Sek. PPID/18-12-2022)