PEMBINAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS SATLINMAS DESA KEDUNGSUMBER – KAB. BOJONEGORO

(Sambutan sekaligus pembukaan Pembinaan dan Peningkatan kapasitas Satlinmas Desa Kedungsumber Kec. Temayang Kab. Bojonegoro oleh Kepala Desa Kedungsumber/Ir. KARDI) Sabtu-24 Desember 2022.

Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.

Pada hari sabtu tepatnya tanggal 24 Desember 2022 Pemerintah Desa Kedungsumber Kec. Temayang Kab. Bojonegoro melaksanakan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas SATLINMAS (Satuan Perlindungan Masyarakat) di Pendopo Desa Kedungsumber.Kegiatan yang di ikuti 33 anggota serta dihadiri BABINSA,BHABIKAMTIBMAS berjalan dengan baik dan lancar.

     ”Kami berharap seluruh SATLINMAS mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara langsung tanpa menunggu perintah dari Aparatur Pemerintah Desa dalam menjalankan tugasnya untuk membantu terkait keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Desa Kedungsumber”Ujar Kepala Desa Kedungsumber (Ir. KARDI) dalam sambutannya, Yang sekaligus juga sebagai  Kasatlinmas dalam struktural organisasi.

Dalam kegiatan tersebut bertujuan agar seluruh SATLINMAS Desa Kedungsumber mampu meningkatkan fungsinya terutama dalam menghadapi natal dan Tahun Baru yang beberapa hari lagi akan tiba.Saling koordinasi dengan pihak terkait merupakan kunci utama dalam mengendalikan situasi yang tertib,aman dan nyaman, Terkait Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dapat di lihat melalui link berikut :

.

Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkap  adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Tugas Satlinmas Desa

 

Secara garis besar tupoksi Linmas itu ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 yang isinya sebagai berikut :

  1. Membantu dalam penanggulangan bencana,
  2. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
  4. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
  5. Membantu upaya pertahanan Negara.Kepala Satuan Tugas membawahi 5 regu yang terdiri dari : 
    1. Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini,
    2. Regu Pengamanan,
    3. Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran,
    4. Regu Penyelamatan dan Evakuasi, dan
    5. Regu Dapur Umum.

    Jumlah regu diatas tidak dibatasi tergantung situasi dan kondisi. Kemudian masing-masing regu tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :

    1. Tugas Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini

     

    • Melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
    • Menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
    • Menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
    • Melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman, dan
    • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
    • 2. Tugas Regu Pengamanan

       

      • Melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
      • Meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
      • Melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat,
      • Melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
      • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

        3. Tugas Regu Pertolongan Pertama

         

        • Memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
        • Memberikan pertolongan pertama pada kebakaran,
        • Melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
        • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

          4. Tugas Regu Penyelamatan dan Evakuasi

           

          • Melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
          • Memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
          • Melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana, dan
          • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

           

          5. Tugas Regu Dapur Umum

           

          • Mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
          • Membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
          • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. (PPID Desa Kedungsumber/Sek. Suyono , 24-12-2022)
Updated: 30/12/2022 — 15:16