SOSIALISASI PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR DESA KEDUNGSUMBER YANG BEBAS DARI GRATIFIKASI

(Kepala Desa Kedungsumber (Ir. KARDI) saat memberikan sosialisasi dalam pelayanan publik di dalam kantor Desa Kedungsumber yang bebas dari gratifikasi / 02 Maret 2022)

Dalam rangka menyediakan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, pemerintah Desa Kedungsumber sebagai penyelenggara pelayanan publik setidaknya perlu memegang prinsip antara lain bertindak secara profesional, tidak diskriminasi, berintegritas, dan menerapkan praktik bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan Gratifikasi.

Gratifikasi dan Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara. Salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah adanya benturan kepentingan (Conflict of Interest) yang merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Hal ini dapat meyebabkan pelayanan publik yang memburuk, kebijakan yang tidak efisien dan tidak efektif, keputusan dan tindakan yang berpotensi menguntungkan pribadi atau orang lain, serta kerugian
yang ditimbukan bagi orang lain atau negara, yang tentunya tindakan ini mempertanyakan integritas dari seorang pelayan publik khususnya di kalangan Pemerintah Desa.

Pada tanggal 02 Maret 2022 Kepala Desa Kedungsumber (Ir. KARDI) memberikan sosialisasi terkait pelayanan publik khususnya di dalam kepengurusan surat menyurat di lingkungan kantor Pemerintah Desa Kedungsumber yang bebas dari Gratifikasi dan korupsi. Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.

Benturan kepentingan dapat dilatarbelakangi oleh hubungan dengan kerabat dan keluarga, kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat.
Dalam sosialisasi yang di hadiri oleh BPD,tokoh masyarakat,tokoh wanita,karang taruna dan warga Desa Kedungsumber cukup hikmat. dalam pemaparannya Kepala Desa Kedungsumber juka menuturkan masyarakat dapat mengakses secara langsung melalui website desa untuk mengetahui informasi yang diperlukan dalam pelayanan informasi publik di desa.(PPID/02 Maret 2022)

Updated: 20/11/2023 — 18:28