PEMERINTAH DESA KEDUNGSUMBER MEMBENTUK TIM PENYUSUN RKP DESA UNTUK TAHUN 2025

(Kepala Desa Kedungsumber Ir. KARDI (Tengah) Ketika membuka musyawarah pembentukan tim Penyusun RKP Desa untuk tahun 2025/12-07-2024)

RKP Desa Kedungsumber untuk tahun 2025 dimulai dengan membentuk tim penyusun rencana kerja pemerintah desa pada tanggal 12 Juli 2024 tepatnya di Balai Desa Kedungsumber. Berikut secara ringkas pemaparan tentang Tim Penyusun RKP Desa.

Ada tiga landasan hukum penting sebagai acuan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT sebelum melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Pertama, ialah Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang tata cara melakukan musyawarah desa.

Kedua, adalah Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan memahami aturan ini, Pemerintah Desa akan paham bagaimana tata cara membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang benar dan juga paham tugas yang diemban dari tim penyusun tersebut.

Dan yang ketiga, ialah Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang rincian prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 sebelum terbitnya permendesa terbaru yang mengatur tentang rincian prioritas penggunaan dana desa tahun 2025.

Peraturan tersebut diatas  penting untuk di pahami. Agar Pemerintah Desa dapat mencermati serta menyelaraskan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah pusat yang nantinya juga akan dimasukan dalam rancangan RKP Desa tahun 2025 untuk di bahas, ditetapkan, dan disahkan.

Selanjutnya Tim Penyusun akan melakukan tahapan dalam menyusun rencana kerja pemerintah desa.

Hal ini agar dalam menyusun dokumen RKPDes itu sesuai koridor dari jadwal yang sudah ditentukan dalam Rencana Kerja Tidak Lanjut (RKTL) yang pengesahan dokumen RKP Desa tersebut paling lambat bulan September tahun berjalan.

Tim penyusun

Tim penyusun RKP Desa sebagaimana yang termuat dalam Pasal 36 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 itu terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, dan anggota.

Secara de jure seperi apa yang telah disebutkan dalam peraturan di atas. Pembina Tim Penyusun RKP Desa itu dijabat oleh Kepala Desa.

Sedangkat untuk jabatan ketua tim itu diserahkan dari hasil kesepakatan musyawarah desa tanpa mengesampingkan pertimbangan keahlian ketua dalam memahami alur dalam menyusun dokumen RKP Desa.

Kemudian, untuk jabatan sekretaris tim itu biasanya diserahkan oleh ketua tim penyusun. Hal ini dimaksudkan agar dalam melakukan penyusunan dokumen tersebut itu lebih selaras dan tidak ada perdebatan yang tidak penting antar tim penyusun dokumen RKP Desa.

Selanjutnya, untuk anggotanya itu berasal dari perangkat desa, kader LPMD, dan juga unsur masyarakat lain yang bersedia dan mampu dalam mengemban tugas yang nantinya akan dikerjakan.

Sebagai catatan : bahwa jumlah tim penyusun RKP Desa ini paling sedikit berjumalah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keterlibatan perempuan dalam tim ini sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Keluaran Dokumen

Dalam musyawarah pembentukan tim penyusun RKP Desa ada tiga dokumen yang harus dipersiapkan  ialah :

  1. Berita acara musyawarah desa pembentukan tim penyusun RKP Desa
  2. Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan tim penyusun RKP Desa
  3. Jadwal Rencana Kerja Tindak Lanjut atau RKTL RKP Desa Tahapan Penyusun RKP Desa

Pasal 37 Ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transimgrasi atau Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah secara jelas mengatur tentang bagaimana tahapan dalam menyusun dokumen RKP Desa.

  1. Beberapa tahapan penyusunan RKP Desa tersebut adalah :
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa,
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa,
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  5. Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

Tugas Tim Penyusun RKP Desa

Dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 37 Ayat 1 dikatakan bahwa Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Dalam hal melakukan tugas penyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, tim harus melaksanakan empat tahapan penyusunan sebagaimana disebutkan di atas, yang secara rinci tugas adalah sebagai berikut :

Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa

Tugas pertama yang perlu dikerjakan oleh Tim Penyusun RKP Desa ialah melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa. Hal ini dilakukan agar tim mengetahui terkait arah rencana kegiatan dan dari mana saja sumber pembiayaan tersebut dapat didanai.

Ada beberapa sumber pembiayaan yang perlu dicermati sebagai dasar untuk menyelaraskan dengan rencana kegiatan. Sumber pembiayaan itu berasal dari:

  1. Pendapatan asli desa,
  2. Pagu indikatif dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
  3. Pagu indikatif alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota,
  4. Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kota,
  5. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi,
  6. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota, dan
  7. Sumber keuangan desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  8. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dengan berpedoman pada Sistem Informasi Desa.

Beberapa Sistem Informasi Desa yang bisa dijadikan pedoman rujukan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 42 Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa,
  2. Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa, dan
  3. Data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa.

Selanjutnya, rancangan RKP Desa dan DURKP Desa tersebut sebelum diserahkan kepada Kepala Desa untuk diperiksa, maka rancangan di atas setidaknya paling sedikit memuat beberapa dokumen seperti dibawah ini :

  1. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya,
  2. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya,
  3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang  dikelola oleh desa,
  4. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang  dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak lain,
  5. Rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan
  6. Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan

Setelah melaksanakan ketiga tugas di atas. Sebagai bagian penting dan menyusun desain dan rencana anggaran biaya. Tim Penyusun RKP Desa berkoordinasi dengan Tenaga Pendamping Desa dan juga pihak kecamatan untuk melakukan survey.

Survey dapat berupa survey harga dan juga survey lokasi sebagai gambaran awal tempat lokasi pembangunan desa. Yang nantinya dari survey ini dimasukan ke proposal teknis sebagai bagian dokumen penguat dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa Dan DU-RKP Desa

Setelah seluruh tugas dan rancangan dokumen RKP Desa dan DURKP Desa berhasil terbuat, diperiksa, dan di evaluasi Kepala Desa. Langkah selanjutnya, Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa tersebut.

Musrenbang Desa ini diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur

masyarakat. Kepala Desa memastikan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dalam Musrenbang Desa tersebut.

Beberapa hal yang perlu dibahas dan disepakati dalam Musrenbang Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 antara lain adalah sebagai berikut :

Hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa,

Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya, dan

Prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.

Documen yang dipersiapkan

Beberapa dokumen keluaran yang perlu dipersiapkan dalam Musrenbang Desa tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

  1. SK Desa tentang Panitia Musrenbang Desa,
  2. Tatib Musrenbang Desa,
  3. Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatandan
  4. Berita Acara Musrenbang Des  (Sek. PPID Kedungsumber/12-07-2024)
Updated: 07/08/2024 — 09:58