Layanan Permohonan Informasi

Permohonan Informasi bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu secara Online maupun Offline.

  1. Untuk permohonan online bisa klik disini
  2. Untuk permohonan offline bisa datang diskretariat PPID maupun melalui Kepala Dusun masing-masing.

Untuk mengetahui hak pemohon informasi bisa klik disni