Permohonan Informasi bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu secara Online maupun Offline.
- Untuk permohonan online bisa klik disini
- Untuk permohonan offline bisa datang diskretariat PPID maupun melalui Kepala Dusun masing-masing.
Untuk mengetahui hak pemohon informasi bisa klik disni