Pemerintah Desa

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

PEMERINTAH DESA KEDUNGSUMBER KECAMATAN TEMAYANG

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

KEPALA DESA

Nama                     : Ir. KARDI

Tempat/tgl. lahir     : Bojonegoro,13 Juni 1967

Pendidikan             : S1

TMT masa jabatan : 2020-2026

TUGAS DAN FUNGSI

  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pelaksanaan Pembangunan;
  3. pembinaan kemasyarakatan;
  4. pemberdayaan masyarakat; dan

penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainya.

SEKRETARIS  DESA

Nama                     : RIA FITRIANI

Tempat/tgl. lahir     : Surabaya,10 Maret 1993

Pendidikan             : SLTA

TMT masa jabatan : 2017-2053

TUGAS DAN FUNGSI

  1. melaksanakan unsur ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat, arsip, dan ekspedisi;
  2. melaksanakanurusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangakat Desa dan kantor, Penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. melaksanakan urusan keungan seperti: pengurusa administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPB, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti: memyusun rencana APBDesa, menginventerisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

KASI PEMERINTAHAN

Nama                     : SUYONO

Tempat/tgl. lahir     : Bojonegoro, 08 Maret 1986

Pendidikan             : SLTA

TMT masa jabatan : 2013-2046

TUGAS DAN FUNGSI

  1. pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. penyusunan rencana regulasi Desa;
  3. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  5. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  6. penataan dan pengelolaan wilayah;
  7. pendapatan dan Pengelolaan profil Desa;
  8. pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  9. penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  10. pelayanan kepada masyarakat;
  11. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  12. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

KASI KESEJAHTERAAN

Nama                     : GUNAWAN

Tempat/tgl. lahir     : Bojonegoro, 28 Nopember 1978

Pendidikan             : SLTA

TMT masa jabatan : 2010-2038

TUGAS DAN FUNGSI

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
  2. penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  3. perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Desa;
  4. pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna;
  5. penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Kerja Pemerintahan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. pelayanan kepada masyarakat;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  8. pemberian saran dan pertimbangan keda Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

KASI PELAYAAN

Nama                     : ADI SAPUTRO

Tempat/tgl. lahir     : Bojonegoro, 22 Januari 1977

Pendidikan             : SLTA

TMT masa jabatan : 1999-2037

TUGAS DAN FUNGSI

  1. penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
  2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainya;
  4. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosialbudaya masyarakatdan ketenaga kerjaan;
  5. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  6. penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  7. pelayanan kepada masyarakat;
  8. penyelenggaraan pengembangan peran serta dankeswadayaan masyarakat;
  9. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  10. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

KAUR UMUM DAN TATA USAHA

Nama                     : KASMIATUN

Tempat/tgl. lahir     : Bojonegoro, 16 Mei 1971

Pendidikan             : SLTA

TMT masa jabatan : 1995-2035

TUGAS DAN FUNGSI

memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor, Penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanaan umum, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

KAUR KEUANGAN

Nama                     : HERI SUBAGIYO

Tempat/tgl. lahir     : Bojonegoro, 20 Pebruari 1966

Pendidikan             : SLTA

TMT masa jabatan : 2008-2026

TUGAS DAN FUNGSI

memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti : pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya, serta pelaksanaan lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

KAUR PERENCANAAN

Nama                     : DWIK TRISNAWATI

Tempat/tgl. lahir     : Bojonegoro, 07 September 1993

Pendidikan             : SLTA

TMT masa jabatan : 2017-2053

TUGAS DAN FUNGSI

memiliki fungsi pengoordinasian urusan perencanaan seperti : menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

KASUN KEDUNGSUMBER

Nama                     : SAFA’AT

Tempat/tgl. lahir     : Bojonegoro, 01 Januari 1983

Pendidikan             : SLTA

TMT masa jabatan : 2008-2043

KASUN KRICAK

Nama                     : SUKRI

Tempat/tgl. lahir     : Bojonegoro, 10 September 1964

Pendidikan             : SLTA

TMT masa jabatan : 2008-2024

KASUN SUGIHAN

Nama                     : SURYANTO

Tempat/tgl. lahir     : Bojonegoro, 24 Agustus 1969

Pendidikan             : SLTA

TMT masa jabatan : 1995-2034

KASUN TRETES

Nama                     : DAMPRI

Tempat/tgl. lahir     : Bojonegoro, 12 Juli 1968

Pendidikan             : SLTA

TMT masa jabatan : 2010-2028

TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dusun berkedudukan sebagai Pelaksana Kewajiban yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

  • Kepala Dusun dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitasikependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaranpenyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan;
  5. pelayanan kepada masyarakat;
  6. pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidangtugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.