“PILIHAN LURAH SEDULURAN OJO NGANTI BUBRAH”

(Penetapan DPT untuk Pilkades Desa Kedungsumber tahun 2020/Selasa, 19 nop 2019).

Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungsumber sejak di tetapkan dan di lantik oleh BPD pada tanggal 14 Oktober 2019 langsung di kejar skidul jadwal kegiatan tahapan Pilkades gelombang III tahun 2020.

Setelah Sosialisasi tahapan Pilkades, Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar Pemilih Tambahan (DPTB) pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2019 Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungsumber melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkades Desa Kedungsumber tahun 2020.

Penetapan DPT untuk Pilkades Desa Kedungsumber tahun 2020 tersebut terdapat di 5 TPS terdiri dari setiap RW di antaranya :

1.TPS 01 L=305 P=303 total 608

2.TPS 02 L=230 P=241 total 471

3. TPS 03 L=122 P=198 total 390

4.TPS 04 L=293 P=310 total 603

5.TPS 05 L=327 P=318 total 645

Jumlah keseluruhan L= 1.347 P=1370 Total pemilih 2.717.

Dalam pelaksanaan validasi daftar pemilih, Panitia pilkades Desa Kedungsumber terjun kerumah warga (door to door) guna memastikan semua warga yang sudah mempunyai hak pilih agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang akan di laksanakan pada tanggal 19 Nopember 2020. Hal tersebut di buktikan dengan pembubuhan tanda tangan setiap kepala keluarga sebagai bukti bahwa data pemilih yang di sampaikan sudah valit.

Dalam penetapan DPT tersebut yang di hadiri seluruh panitia Pilkades,BPD,Kepala Desa dan Perangkat Desa,Danton Linmas serta tokoh masyarakat, Di lakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan DPT yang di tandatangani oleh Panitia,BPD dan Kepala Desa Kedungsumber.

“Saya mengajak kepada seluruh Panitia agar benar-benar bekerja secara profesional (menegakkan peraturan yang berlaku) dan netral”ujar Ketua Panitia yang mempunyai sikap pendiam tapi kualitas dan kemampuannya tidak di ragukan ( Saudara SUYONO) dalam sambutannya.(kedungsumber 21 nop 2019/Kasi Pemerintahan).

Updated: 30/11/2019 — 13:51