(Foto kegiatan wawancara dalam Penelitian penerapan Keterbukaan Informasi Publik yang di laksanakan oleh PPID Desa Kedungsumber Kec. Temayang-Bojonegoro oleh Universitas Brawijaya Malang/Kamis,20 Oktober 2022)
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu tanggungjawab pemerintah Desa melalui Lembaga Desa yang bernama PPID (Pejabat pengelola informasi dan dokementasi Desa). Tanggung jawab ini adalah konsekuensi yang nyata atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, karena Indonesia adalah negara hukum demokrasi sebagaimana ditegaskan dalam Paal 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). pada dasarnya, tujuan utama keterbukaan informasi publik adalah memastikan bahwa lembaga publik akan lebih akuntabel dan kredibel dengan menyediakan informasi dan dokumen sesuai permintaan publik. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi menjadi syarat dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Artinya, pemerintahan yang baik sudah seharusnya memberikan jaminan kepada masyarakatnya untuk bebas mendapatkan informasi publik yang sesungguhnya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak dasar warga negara ini telah dijamin oleh konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang menegaskan bahwa; “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada tanggal 30 April 2008 dan berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2010, merupakan bagian dari implementasi semangat transparansi dan pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know). Pemberlakuan secara efektif UU KIP meniadakan alasan untuk mempertahankan ketertutupan pemerintah. Bahkan implementasi UU KIP merupakan sebuah titik masuk (entry point) menuju peningkatan kualitas tata kelola badan-badan publik.
Pemberlakuan UU KIP juga merupakan sebuah konsensus (kesepakatan dan kebijakan pemerintah yang lahir melalui musyawarah) yang mengatur pemenuhan hak informasi publik, dan pada hakikatnya juga mengatur “ruang publik” dalam kehidupan berdemokrasi. UU KIP mengatur dua domain besar, yakni kepentingan badan publik disatu sisi dan kepentingan masyarakat akan hak informasi publik disisi lain. Hal ini tercermin dalam UU KIP Bab IV tentang “Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan” dan Bab V tentang “Informasi Yang Dikecualian”. Fakta hukum ini tentunya akan berimplikasi pada pencapaian tujuan dari semangat keterbukaan informasi publik.
Pada hari Kamis tepatnya tanggal 20 Oktober 2022, salah satu Dosen dari Universitas Brawijaya Malang dari Prodi Ilmu Administrasi Publik melakukan Penelitian terkait Keterbukaan Informasi Publik yang di selenggarakan oleh PPID Desa Kedungsumber Kec. Temayang Kab. Bojonegoro. Dalam kesempatan itu Dosen yang mempunyai nama lengkap Dr. Dra Lely Indah Mindarti M.Si melakukan wawancara bersama PPID Desa Kedungsumber yang di wakili Sekretaris PPID Desa yang juga sekaligus Operator Web Desa tersebut. Tidak cukup sebatas wawancara Penelitian tersebut akan di lanjutkan dengan kerjasama terkait Keterbukaan informasi Publik bersama Kepala Desa yang secara struktural sebagai atasan PPID Desa.(PPID Desa Kedungsumber)