Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Desa Kedungsumber menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Desa Kedungsumber Nomor473.1/ 07 /21.2001/ I /2020 tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di Desa Kedungsumber berpedoman pada Peraturan Desa Kedungsumber tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID Desa Kedungsumber bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.