TUGAS DAN FUNGSI PPID
Sesuai dengan SK Kepala Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang No. 473.1/07/KEP/21.2001/1/2020 maka Tugas dan Fungsi Tim Pengelola Informasi Desa di Desa Kedungsumber sebagai beriku :
TUGAS : Menyusun rencana kerja tahunan,Menyusun SOP layanan informasi online,melaksanakan/pendataan/menyimpan/mendokumentasikan/menyediakan dan memberikan layanan informasi publik.
FUNGSI : Salah satu lembaga Desa yang di gunakan untuk menyampaikan informasi publik dari Pemerintah Desa dan sebagai wadah layanan/pengaduan dari masyarakat.